Trenggalek : DPRD Trenggalek menggelar rapat pimpinan terkait adanya satu anggota dewan yang merangkap dua jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).Dari hasil rapat tersebut, akan diadakan paripurna terkait revisi rangkap jabatan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono mengatakan, sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yakni setiap anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan dalam AKD.
" Ada anggota DPRD yang sudah menjabat sebagai ketua komisi dan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).Sehingga perlu adanya pergantian di posisi ketua Bapemperda, " Ucapnya, Jumat (7/1/2022).
Agus menuturkan, penjadwalan paripurna tersebut sesuai dari hasil rapat pimpinan (Rapim) rencananya akan digelar Rabu (12/1/2022).
Politisi dari PKS ini menyampaikan, untuk pergantian calon ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, seperti formasi awal akan diserahkan kepada fraksi PKB dan fraksi PDI - P.
" Jadi dalam paripurna nanti akan memutuskan pergantian ketua Bapemperda.Tentang siapa yang bakal mengganti akan sepenuhnya diserahkan kepada usulan - usulan fraksi - fraksi yang ada, " tutupnya (ags).